Peraturan Baru Yang di Keluarkan Oleh Kementrian Dalam Negri Nomor 73 Tahun 2022

- 24 Mei 2022, 21:28 WIB
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya /

BERITA KBB - Kementrian dalam negri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.

Aturan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru ini terulang dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kementrian dalam negri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Kemenkes: Cacar Monyet Ditularkan Hewan Ke Manusia dan Sebaliknya

Baca Juga: Westlife Bakal Konser di Indonesia Tahun Depan, Generasi 2000an Siapkan Lagu Hits Favoritmu!

Termasuk pada biodata penduduk kartu keluarga, kartu indentitas anak, kartu tanda kependudukan elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Adapun tiga larangan tersebut diantaranya yaitu larangan dalam menyingkat nama, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama, dan tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil dikutip dari salinan lembaran.

Peraturan Kementrian Dalam Negri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diunggah dalam halaman resmi Kementrian dalam negri larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada pasal 5 ayat (3) yaitu nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan.

Baca Juga: Berjuang Dapatkan Pengakuan dari Rezky Aditya Untuk Anaknya, Berikut Profil dan Biodata Wenny Ariani

Baca Juga: Profil dan Biodata Richa Novisha, Istri Gary Iskak yang Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca tidak mengandung makna positif serta tidak multitafsir.

Jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata sehingga nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.

Baca Juga: Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Juga: Sah! Kekey Anak Biologisnya, Berikut Profil Rezky Adhitya Suami Citra Kirana

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Pasal 4 ayat 3 dijelaskan jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan.

***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x