Persyaratan Sekolah PPDB Jakarta 2022, Berikut Penjelasannya

- 24 Mei 2022, 21:34 WIB
Rangkaian penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dibuka mulai 17 Mei 2022.
Rangkaian penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dibuka mulai 17 Mei 2022. /Twitter @PPDBDKI1

Baca Juga: Westlife Bakal Konser di Indonesia Tahun Depan, Generasi 2000an Siapkan Lagu Hits Favoritmu!

Baca Juga: Berjuang Dapatkan Pengakuan dari Rezky Aditya Untuk Anaknya, Berikut Profil dan Biodata Wenny Ariani

Sebelum mendaftarkan diri penting bagi calon siswa dan orang tua untuk mengetahui terlebih dahulu ketentuan PPBD Jakarta 2022 yang terdiri dari syarat cara daftar dilansir dari Dinas Pendidikan DKI.

Syarat PPDB Jakarta 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama berikut persyaratan yaitu berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli 2022.

Lulus Sekolah Dasar yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Richa Novisha, Istri Gary Iskak yang Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Baca Juga: Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati

Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran yang sah dari pihak yang berwenang.

Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x