BERITA KBB - Perberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi di 26 ruas jalan, dari sebelumnya di 13 ruas jalan.
Kebikajan perberlakuan sistem ganjil genap untuk di 26 ruas jalan ini akan berlaku mulai 6 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi ganjil genap kepada masyarakat.
Pernerlakuan mulai 6 Juni 2022, tetapi tidak lsngsung dilakukan penindakan.
Namun, pengendara yang melakukan pelanggaran mulai 13 Juni 2022 akan dilakukan penindakan.
Selama periode 6-12 Juni 2022, penindakan memang akan diberlakukan namun hanya bersifat uji coba.
"Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung dikenakan tindakan dengan tilang. Hanya kita laksanakan teguran," kata Sambodo, Senin 30 Mei 2022.
Menurut Sambodo, untuk di 13 ruas jalan yang lama penindakan akan diberlakukan seperti biasa yakni melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.
Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta yang lama:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Berikut 13 ruas jalan ganjil genap Jakarta yang baru:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen.***