Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Promosi Holywings Berdasarkan Dari Temuan Barang Bukti

- 25 Juni 2022, 16:11 WIB
Cara promosi Holywings berujung malapetaka,Kemenag buka suara.
Cara promosi Holywings berujung malapetaka,Kemenag buka suara. /

 

BERITA KBB – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait konten promosi minuman gratis kafe Holywings.

Seperti diketahui sebelumnya, Holywings membuat konten promosi tentang minuman beralkohol gratis bagi siapa saja yang bernama Muhammad dan Maria.

Tentu saja promosi tersebut banyak ditentang oleh masyarakat Indonesia khususnya umat muslim.

Baca Juga: Persib Bandung Tidak Bisa Menggelar Perempat Final Piala Presiden 2022 di Stadion GBLA, Ini Alasannya

Polres Metro Jakarta Selatan menyebut penetapan itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan selain barang bukti pihaknya penetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

"Kejadian Kamis, 23 Juni 2022 di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ucap Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pastikan Dirinya Bukan Digerebek Usai Foto dengan Polisi Netizen Salfok ke Komen Nikita Mirzan

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x