Polisi Tetapkan Tiga Ustad dan Santri Senior Sebagai Tersangka Pencabulan

- 4 Juli 2022, 21:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan korban santriwati sebuah Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan korban santriwati sebuah Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat. /Foto: PMJ News/ Yeni

BERITA KBB - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang orang ustaz dan seorang santri sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, laporan yang dilakukan oleh salah satu korban melalui kuasa hukumnya Megawati itu sudah naik ke tahapan penyidikan.

"Sudah naik sidik dan menetapkan empat orang tersangka,” tutur Zulpan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Bio Farma Konsisten Dukung Pelestarian Mangrove di Subang

Saat ini, kata Zulpan, para tersangka adalah para pihak yang dilaporkan yakni tiga orang ustad dan satu santri putra senior.

 "Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka). Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," imbuhnya.

Tetapi saat ini, ia belum bisa membeberkan identitas para tersangka karena saat ini tim penyidik masih bekerja di lapangan.

 Baca Juga: Profil Devy Anastasia Jebolan MasterChef Indonesia Season 9 yang Terciduk Akun OnlyFansnya

"Nanti akan disampaikan lebih detailnya. Yang jelas penyidik masih terus bekerja di lapangan," ujarnya.

Untuk korban sendiri, kata Zulpan, yang sudah diperiksa baru 3 orang santriwati dari 11 orang yang menjadi korban pencabulan.

Pihaknya pun melakukan jemput bola untuk memeriksa delapan santriwati lainnya yang menjadi korban dalam kasus ini.

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Siaran Langsung Link Live Streaming Indonesia vs Brunei Darussalam Piala AFF U19

"Sekarang tim kami ini jemput bola mendatangi para korban yang lain karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor Polisi untuk melaporkan," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu korban melalui kuasa hukumnya bernama Megawati melaporkan sebuah pondok pesantren yang di dalam terdapat oknum ustaz cabul.

Laporan itu dilakukan pada 21 Juni 2022 dengan tiga laporan yang diterima kepolisian.

 Baca Juga: Inter Milan Bersiap Kedatangan Pemain Muda yang Punya Kecepatan Tinggi Eks AC Milan

"Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata pengacara korban, Megawati di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2022.

Perbuatan tercela itu, kata Megawati, dilakukan sejak satu tahun terakhir tetapi baru terungkap ketika para santriwati kembali ke rumah dan menceritakannya kepada orang tua mereka.

Pasalnya para terlapor mendatangi kamar tidur santriwati yang di dalamnya di isi oleh 5 santriwati. “Dan jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap dan dilakukan itu (pelecehan). Ada yang di kamar mandi ada yang di ruangan kosong," katanya.

Ia juga menyebutkan, beberapa korban pernah melaporkan kejadian ke pihak pondok pesantren, kepala santriwati. Namun, bukannya mereka bersimpati malah mendapat ancaman.

"Katanya 'Jangan kasih tau sama ibu kamu ya, kasian nanti ibu kamu malah kepikiran'. Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orangtua nya," ujarnya.**

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah