Pernyataan Kementrian Dalam Negri Yang Akan Memperbaharui Status PPKM di Wilayah Jawa Bali

- 6 Juli 2022, 22:34 WIB
Inilah peraturan PPKM Level 2 yang diterapkan beberapa daerah
Inilah peraturan PPKM Level 2 yang diterapkan beberapa daerah //YouTube/ Raja Drone ID
BERITA KBB - Kementerian Dalam Negeri kembali memperbarui status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. 
 
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level 1 mulai Rabu, 6 Juli 2022. 
 
Perubahan status level PPKM di Jakarta dan sekitarnya hanya berselang sehari, setelah pada hari kemarin yakni Selasa, 5 Juli 2022, Jakarta dan daerah sekitarnya masuk level 2.
 
 
Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa, seperti dilansir Antara, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Perubahan status PPKM Level 1 ini berlaku di 6 kota atau kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
 
Kemudian di wilayah sekitaran Jakarta juga diberlakukan PPKM level 1, seperti Kota Bogor , Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek).
 
 
Sebelumnya, pemberlakukan PPKM level 2 Jakarta dan sekitarnya yang diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 4 Juli 2022, dinyatakan sudah tidak berlaku.
 
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen. Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. 
 
Kemudian untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
 
 
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu diterapkan selama sekitar satu bulan ke depan. Kondisi Ibu Kota Jakarta saat PPKM. 
 
***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x