BERITA KBB - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta) telah menetapkan dua tersangka kasus kerusuhan Babarsari.
Polda DIY menginformasikan dua orang tersangka tersebut berinisial AL alias L dan R.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, awal mula konflik yang menyebabkan kerusuhan Babarsari pada senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Amalan Surat AlQadr Dapat Memberikan Aura Positif Bagi Yang Membacanya
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan.
"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," jelasnya.
Dua tersangka tersebut melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka di TKP Jambusari pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Baca Juga: Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan
Tiga korban mengalami luka di tangan kanan, luka di leher karena senjata tajam, serta luka di paha karena terkena busur panah.