Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan

- 7 Juli 2022, 10:36 WIB
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan /tangkapan layar @folkative
 
BERITA KBB - Kementrian Sosial kini mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap ACT atau Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
 
Hal itu dilakukan oleh Kemensos sebagai upaya ketegasan nya dalam menindak lanjuti atas adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tersebut.
 
Keputusan pencabutan ACT ini pun turut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, pada tanggal 5 Juli 2022.
 
 
Keputusan tersebut berisi dan menjelaskan tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
 
Surat itu pun tentunya sudah ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin.
 
Ditetapkannya surat keputusan ini pun tentunya dengan adanya alasan yang jelas. Hal itu pun turut disampaikan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi,
 
 
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” Ujarnya, dikutip dalam keterangan resminya, (7/7/22)
 
Pada Selasa, 5 Juli 2022 Kemensos pun turut mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri langsung oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, serta sejumlah pengurus yayasan.
 
Undangan itu pun guna untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat ini. 
 
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
 
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
 
Dijelaskan bahwa angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 
 
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
 
Selain itu, Muhadjir pun turut mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Maka dari itu pihaknya pun tentu akan melakukan penyisiran terhadap izin - izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya juga.
 
Hal ini pun ia berlakukan dan dilakukannya guna untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa seperti ini.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x