Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Milik Ayah DPO Pencabulan Santriwati

- 7 Juli 2022, 20:57 WIB
Anak kiai Jombang tersangka, Gus Bekhi Jombang, anak kiai Jombang kasus, siapa MSA anak Kiai Jombang, anak Kyai Muchtar Muthi Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Anak kiai Jombang tersangka, Gus Bekhi Jombang, anak kiai Jombang kasus, siapa MSA anak Kiai Jombang, anak Kyai Muchtar Muthi Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

BERITA KBB – Izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.

Pencabutan ini sebagai bagian atas buronan berinsial MSAT yang menjadi tersangka pencabulan santriwati oleh Polres Jombang dan MSAT adalah putra dari pimpin Pondok Pesantren yang diduga bersembunyi di pondok tersebut.

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, pihaknya telah membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.

 Baca Juga: Main Gemilang Lawan Thailand, Penjaga Gawang Timnas U19 Indonesia Ini Dapat Pujian dari Bupati Cantik Ini

 

“Karena sebagai regulator, Kemenag punya kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Waryono menambahkan, MSAT atau Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi adalah salah satu pemimpin pondok pesantren tersebut. Saat ini, Bechi adalah DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Ditambah pihak pesantren juga menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangkap Bechi.

 Baca Juga: Ini Alasan Daisuke Sato Tertarik untuk Bergabung dengan Persib Bandung

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x