Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Soal Ganja Untuk Medis, Para Pemohon Minta MK Ubah 2 Pasal Ini

- 20 Juli 2022, 17:21 WIB
Mahkamah Konstitusi  menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).  Uji materi itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral p Jakarta,  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Uji materi itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral p Jakarta, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

BERITA KBB - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
 
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, pada hari Rabu 20 Juli 2022.
 
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
 
 
Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.
 
Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan oleh 6 pemohon, yaitu pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.
 
Sedangkan, pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
 
 
"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.
 
Para pemohon itu meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I atau ganja untuk kepentingan medis.
 
Pasal 6 ayat 1 huruf a berbunyi:
 
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.
 
Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan, Inkonstitusional.
 
 
Pasal 8 ayat 1 berbunyi:
 
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.
 
Putusan itu mempertimbangkan dasar hukum ganja di Narkotika Golongan I dengan risiko ketergantungan sangat tinggi.
 
Mengacu pada Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35/2009, narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
 
"Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan.
 
Lebih lanjut, MK berpendirian agar segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.
 
"Di mana terapi merupakan bagian dari kesehatan, maka penegasan Mahkamah tersebut berkaitan dengan agar segera dilakukannya pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I yang dimungkinkan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan terapi," lanjutnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x