Kominfo Mulai Berlakukan Sanksi bagi Google Cs bila Tak Daftar PSE

- 21 Juli 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW/
 
BERITA KBB - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). 
 
Sanksi ini mulai diterapkan pada hari ini Kamis, 21 Juli 2022. Hal tersebut pun dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada siaran pers yang dilakukan Rabu, 20 Juli 2022.
 
"Dari 21Juli, kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. 
 
 
Sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pun bertahap, tahap pertama yakni dimulai dari teguran secara tertulis.
 
Kemudian tahap selanjutnya yaitu sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara.
 
Dengan ini, dapat dipastikannya pemerintah tak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.
 
 
Dapat dilihat bahwa,  sanksi yang akan diterapkan atau diberikan sementara selain teguran tertulis dan denda yaitu dengan diputuskannya akses terhadap perusahaan tersebut.
 
Apabila telah diterapkan sanksi sementara tersebut maka, platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.
 
Setelah terdaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, secara otomatis akan membuat platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir. 
 
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pun tentunya telah memiliki tim teknisi sendiri untuk mendampingi PSe lingkup privat yang akan mendaftar.
 
"Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham," Ujar Samuel (20/7/22).
 
Berhubungan dengan itu, Kominfo pun tentunya memberikan tenggat waktu bagi penyedia platform digital, seperti Google, Twitter, WhatsApp, dan lain-lain untuk mendaftar sebagai PSE sampai kemarin, 20 Juli 2022.
 
Namun, apalabila jika PSE mengalami hambatan ketika aka mendaftar sampai lewat tenggat yang telah diberikan, maka Kementerian memberikan kesempatan mereka mengirimkan pendaftaran secara manual.
 
Hal tersebut pun turut disampaikan oleh Semuel, "Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," Ujarnya.
 
Maka dari itu, pemerintah serta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah berkomitmen akan terus memantau lalu lintas setiap platform digital yang belum mendaftar hingga batas waktu terakhir.
 
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia," Ujar Semuel.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x