BPOM Instruksikan Importir Hentikan Sementara Penjualan Es Krim Haagen-Dazs Varian Vanila, Ini Alasannya!

- 21 Juli 2022, 07:07 WIB
kemasan produk es krim Haagen Dazs yang diperintahkan oleh BPOM ditarik dari pasaran di Indonesia.
kemasan produk es krim Haagen Dazs yang diperintahkan oleh BPOM ditarik dari pasaran di Indonesia. /A.Purwoko/yogyaline/pmjnews
 

BERITA KBB - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran, karena mengandung kadar Etilen Oksida (EtO).
 
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut, dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tulis BPOM dikutip dari keterangan resmi BPOM, pada hari Rabu 20 Juli 2022.
 
Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. 
 
 
Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 mldan 473 ml yang diimpor dari Prancis, terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.
 
"BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya, dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," sebut BPOM.
 
BPOM akan mengawal dan memastikan penarikan atau penghentian sementara penjualan produk Haagen-Dazs sebagaimana dalam lampiran, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
 
 
"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," sebut BPOM.
 
BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
 
Diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada 2020. 
 
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO, sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
 
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," imbau BPOM.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x