Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Diperiksa Sekitar 8 Jam dan Terima Suap Hingga Rp 104,3 M

- 29 Juli 2022, 15:37 WIB
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK?
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK? /instagram @gtvindonesia_news

 

BERITA KBB - Sebelum ditahan, Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming itu sempat ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. 
 
Langkah tersebut diambil KPK karena Mardani dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan ketika geledah paksa dilakukan.
 
Dua hari setelah ditetapkan sebagai buronan, Mardani menyerahkan diri ke KPK didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Ia mengaku heran ditetapkan sebagai buronan dan merasa tidak melarikan diri.
 
 
Setelah menyerahkan diri, KPK memeriksa Mardani Maming selama hampir delapan jam. Usai diperiksa, ia keluar dengan tangan tangan terborogol.
 
Jaket warna biru yang ia kenakan harus ditutup rompi oranye khas tahanan KPK. Ia keluar didampingi aparat kepolisian dan penyidik KPK.
 
Ketika berjalan, riuh teriakan simpatisannya terdengar dari luar gedung KPK. Mardani tak bisa berbuat banyak, ia hanya mengangkat tangan terborgolnya sebagai bentuk salam sembari melangkah.
 
 
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini berlangsung ketika Mardani menjabat sebagai bupati pada periode ‪2010 - 2018‬.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus bermula ketika Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), ingin mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 
 
Agar perizinan disetujui, Henry melakukan pendekatan pada Mardani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
 
 
Pada awal tahun 2011, Mardani kemudian mempertemukan Henry dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Hal ini dilakukan untuk memuluskan niat Henry memperoleh izin.
 
Kemudian, Surat Keputusan Bupati terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Mardani pada Juni 2011.
 
KPK menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibuat tanggal mundur dan tanpa paraf pejabat berwenang.
 
Pada akhirnya Mardani harus menanggung perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022.
 
 
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x