Untuk membenarkan tindakan tersebut, ACT memakai dalih surat keputusan yang dikeluarkan oleh mereka sendiri.
Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa ACT mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 Triliun. Dana tersebut dipotong Rp 400 Miliar.
Baca Juga: Madura United Gempur Gawang Persib Bandung 3-1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Ahmad juga mengatakan ACT mengelola dua anggara, yaitu anggaran operasional dan anggaran implementasi.
Praktik tersebut, Ahmad menambahkan, sudah dilakukan ACT sejak 2015-2019 hingga mencapai dana Rp 2 Triliun.
Komite Dewan Syariah pun buka suara terkait pemotongan dana yang mencapai 30 persen sejak tahun 2020 sampai saat ini.
Baca Juga: Madura United Gempur Gawang Persib Bandung 3-1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Fakta yang terkumpul ini hanya satu dari banyaknya kasus ACT lain yang tidak tersentuh hukum.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin, secara berkala dipanggil oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan soal kasus penyelewengan dana umat.
Ahmad Ramadhan mengatakan bukti-bukti yang terkumpul mengarahkan penyidik ke kasus yang lebih besar.*