BERITA KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024, mulai 1 Agustus 2022. Saat ini terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan registrasi.
"Update ada 16 parpol (partai politik)," ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu (31/7/2022) dikutip dari pmjnews.
Dari data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
Berikut data KPU terkait update sementara pendaftaran partai politik:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00