Telah Dikonfirmasi, Sebanyak 16 Partai Politik Akan Daftar Pemilu 2024 Ke KPU, Siapa Saja? Simak Disini

- 31 Juli 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 KPU buka pendaftaran Parpol yang ikut Pemilu 2024.
Ilustrasi. Mulai 1 Agustus 2022 KPU buka pendaftaran Parpol yang ikut Pemilu 2024. /PMJ News

BERITA KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024, mulai 1 Agustus 2022. Saat ini terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan registrasi.

"Update ada 16 parpol (partai politik)," ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu (31/7/2022) dikutip dari pmjnews.

Dari data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kini Mengambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Mengapa?

Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul ‪08.00-16.00‬ WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.

Berikut data KPU terkait update sementara pendaftaran partai politik:

Baca Juga: Bukti Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Sudah Diperiksa Penyidik, LPSK Bakal Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah