Bukti Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Sudah Diperiksa Penyidik, LPSK Bakal Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo

- 31 Juli 2022, 16:22 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo beberkan sikap Brigadir Joshua yang pernah lakukan 2 hal tak terpuji ini. Benarkah ada cinta segitiga?
Kuasa hukum Ferdy Sambo beberkan sikap Brigadir Joshua yang pernah lakukan 2 hal tak terpuji ini. Benarkah ada cinta segitiga? /Kolase foto Pikiran Rakyat

 

 
BERITA KBB - Kuasa hukum istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Arman Hanis kembali menegaskan bahwa kliennya, benar-benar telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. 
 
Maka, ia menyayangkan bila perkembangan pengusutan perkara terkait hal tersebut justru tenggelam. Publik pun malah ragu bahwa kliennya telah menjadi korban pelecehan seksual.
 
Ia menambahkan seharusnya yang dikedepankan saat ini adalah perempuan rentan yang sudah jadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tanpa pandang bulu.
 
 
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual sudah dilaporkan oleh P ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu. 
 
Bahkan, laporan itu kemudian bertambah satu yakni upaya pembunuhan. Namun, Arman mengaku tak tahu bila ada satu laporan lainnya.
 
Apakah pihak P turut melampirkan bukti dan saksi yang mendukung tuduhan tersebut. Sebab, pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual sudah meninggal sehingga tak bisa membela diri.
 
 
Arman mengatakan jika ketika kliennya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya sudah menyertakan bukti dan saksi - saksi. Namun, ia tidak menyebut apa saja bukti yang ikut dilampirkan tersebut.
 
Kini pelaporan kasus itu sudah ditarik ke Polda Metro Jaya. Kegiatan dua pra rekonstruksi yang dilakukan pada dua pekan lalu juga didasarkan pada laporan tersebut. 
 
Maka, Arman menegaskan kliennya tak akan mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh personel kepolisian berusia 27 tahun itu.
 
 
Padahal, di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 77 kewenangan jaksa untuk menuntut perkara itu secara otomatis hilang lantaran terdakwa sudah meninggal dunia.
 
Hal itu pula yang digaris bawahi oleh sejumlah advokat yang bernaung di bawah organisasi TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di kantornya, 25 Juli 2022 lalu.
 
Anggota TAMPAK, Saor Siagian, mengaku heran bila laporan terkait suatu perkara tetap diproses sementara pelaku yang dituduhkan sudah meninggal. Apalagi pihak yang dituduh tak bisa membela dirinya sendiri. 
 
Sementara, analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai pernyataan Arman justru insinuatif. 
 
Pernyataan tersebut justru bisa mempengaruhi masa depan keempat anak dari Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan kliennya, Brigadir E dan instansi Polri.
 
Fahmi mengajak publik untuk berpikir lebih jernih. Dalam perkara ini, pihak kepolisian, kata dia, wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
 
Ia pun menggaris bawahi publik pun juga harus menggunakan logika berpikir bahwa bisa saja Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual tersebut kepada istri atasannya.
 
Sementara, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak percaya pada pengakuan istri Ferdy Sambo itu. 
 
Ia pun meminta bukti berupa kamera CCTV di dalam rumah untuk membuktikan tuduhan tersebut.
 
Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya sudah menetapkan tanggal pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo. 
 
Pemeriksaan bakal dilakukan pada pekan depan di kantor LPSK, Jakarta Timur.
 
Sementara, ketika dikonfirmasi ke kuasa hukum P, Arman Hanis, ia membenarkan sudah menerima undangan pemanggilan dari LPSK. Kliennya diundang datang pada Senin, 1 Agustus 2022.
 
Ia pun memastikan saat ini menerima kuasa selaku pengacara P dan bukan mewakili kepentingan Ferdy Sambo.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x