Bharada E Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 11:41 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro
 
 
BERITA KBB - Kasus kematian Brigadir kini mulai menemui titik terang. Timsus Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadi J.
 
Update lainnya terkait kasus kematian Brigadir J per Rabu 3 Agustus 2022 adalah, ayah Birgadir J bersama pengacara Marga Hutabarat mendatangi kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk meminta keadilan. Mereka menyampaikan bukti-bukti terkait kematian Brigadir J kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
 
Pihak pengacara Brigadir J juga kembali menyampaikan beberapa hal dalam kasus ini. 
 
 
Di antaranya niatan pengacara ingin menemui istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, P; mempertanyakan kantung kemih dan pankreas jenazah Brigadir J yang hilang; mempertanyakan baju Brigadir J yang hilang; dan semua isi HP Brigadir J dihapus.
 
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga menyatakan tidak terima putranya dituduh bersalah karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
 
Sementara, timsus Polri menyatakan telah memeriksa saksi kematian Brigadir J tanpa Ferdy Sambo dan istrinya. Polisi baru akan memeriksa Ferdy Sambo pada hari Kamis 4 Agustus 2022. Komnas HAM juga menyebut telah memiliki dokumen sebelum Brigadir J meninggal.
 
 
Perkembangan lainnya dalam kasus ini, sang ayah siap mewakili wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka (UT) pada 23 Agustus 2022, jika diperbolehkan. 
 
Brigadir J telah selesai menjalani kuliah sarjana hukum dengan nilai sangat memuaskan. 
 
Sebelum meninggal, Brigadir J bercita-cita ingin menjadi perwira Polri usai menjadi sarjana.
 
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara. Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus kematian Brigadir J untuk mencari tersangka lain.
 
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." 
 
Sedangkan, Pasal 55 dan 56 "Persekongkolan, membantu kejahatan."
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ikut dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
 
Irsus juga membidik tersangka lain selain Bharada E yang dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bharada E diduga melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan.
 
Pengacara marga Hutabarat mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu 3 Agustus 2022 Himpunan pengacara marga Hutabarat ini meminta Mahfud MD mengungkap kebenaran dalam kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J.
 
Pheo menjelaskan, dua distorsi yang disebut harus diselesaikan oleh pemerintah. 
 
Pertama soal pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Dia mengatakan setelah pihaknya mengadakan konferensi pers kasus tersebut langsung ditarik ke Mabes. 
 
“Jadi tuntutan kami yang pertama sudah dipenuhi,” ujar Pheo.
 
Kedua, soal bukti - bukti yang akan mengungkap titik terang dari kasus Brigadir J. 
 
Menurut Pheo, sejak awal ada dugaan beberapa pihak menutupi kasus ini sehingga tidak menemukan titik terang hingga hari ini. 
 
Hal itulah yang akan diminta Pheo dan pihaknya untuk diungkap segera ke publik.
 
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap keinginannya untuk bertemu istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menanyakan kesaksian dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa saksi-saksi terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Rabu 3 Agustus 2022.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saksi - saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
 
Namun demikian, Dedi menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa hari ini tanpa istri dan Irjen Ferdy Sambo.
 
Tim Khusus (Timsus) Polri akan memanggil Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada hari Kamis 4 Agustus 2022.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, istri Ferdy Sambo belum bisa diperiksa.
 
Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk melihat perkembangan terkini dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Birgadir J.
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengantongi dokumentasi berupa foto di Magelang sebelum Brigadir J dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
 
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, foto itu diambil sebelum rombongan Brigadir J pulang ke Jakarta pada hari Jumat 8 Juli 2022.
 
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sudah mendengar rencana wisuda putranya yang semula bakal diikuti pada 23 Agustus 2022 di Universitas Terbuka, Jakarta.
 
Namun, Samuel menegaskan jika rencana itu batal terealisasi karena sang anak tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen (Pol) Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 
 
Samuel mengaku belum memperoleh informasi apakah proses wisuda bisa diwakilkan kepada orang lain.
 
Ia pun mengaku siap terbang ke Jakarta bila diundang Universitas Terbuka (UT) agar mewakili wisuda putranya. 
 
Dikutip dari Pangkalan Data Dikti, Brigadir J tercatat sebagai mahasiswa UT sejak 2015. Ia mengambil program sarjana hukum dan lulus pada April 2022.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x