Brigadir J Menjadi Korban Penembakan, Pistol Brigadir J Dipakai Irjen Ferdy Sambo Menembak Dinding

- 9 Agustus 2022, 22:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J. /

BERITA KBB - Brigadir J tidak pernah terlibat tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pasalnya, di rumah dinas Kadiv Propam Polri memang tidak ada peristiwa tembak-menembak Brigadir J dengan Bharada E.

Kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri akibat menjadi korban penembakan.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan saudara J (Yoshua) yang dilakukan saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x