LPSK Menerima Desakan untuk Memberikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi

- 17 Agustus 2022, 02:14 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK. /

BERITA KBB - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara resmi, Senin 15 Agustus 2022.

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena tidak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.

Namun, saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya, 29 Juli 202 ada desakan agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan perlindungan.

"Desakan itu muncul saat pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa 16 Agustus 2022.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, selain dihadiri LPSK juga sda dari kementerian atau lembaga lain.

Mereka yang hadir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.

Desakan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Cadrswathi dengan alasan sebagai korban kekerasan seksual.

"Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.

Namun, menurut Edwin, LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan karena sejak awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Kami juga belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," katanya.

Edwin menjelaskan, LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi.

"Kami tidak tahu kebenaran apakah peristiwa itu ada. Situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ujarnya.

Alasan lainnya dari LPSK tidak memberikan perlindungan kata Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancamannya pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyerahkan tiap perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Mabes Polri.

"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan.

Permohonan perlindungan kepada LPSK memang sempat diajukan oleh Putri Candrawathi setelah mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Menurutnya, penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah