BERITA KBB – Episode baru kasus pembunuhan Brigadir J kembali terungkap.
Dalam episode baru kasus pembunuhan Brigadir J terdapat nama Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pemeriksaan secara mendalam telah dilakukan oleh penyidik dengan cara Scientific Crime hingga menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga: Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati Setelah Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Brigadir J
Tim penyidik serta tim khusus yang dikerahkan oleh pihak kepolisian telah bekerja secara maksimal.
Disampaikan pula bahwa penyelidikan terhadap Putri Candrawathi akan terus dibuka seterang-terangnya.
Bahkan di hari yang sama, berkas keempat tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan salah satunya Irjen Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Lirik Lagu Mr Snowman Milik Sia yang Populer Lewat Challenge TikTok Nyanyi dengan Satu Nafas
Pada Jumat, 19 Agustus 2022 berkas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P19.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat siang hari tanggal 19 Agustus 2022.***