Sidang Kode Etik Akan Digelar Pekan Depan, Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat!

- 21 Agustus 2022, 10:08 WIB
Sidang Kode Etik Akan Digelar Pekan Depan, Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Sidang Kode Etik Akan Digelar Pekan Depan, Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat! /Humas Polri/

 

 
BERITA KBB - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. 
 
Namun, tim khusus (timsus) Polri lebih dulu akan menggelar sidang kode etik untuk menentukkan nasib Ferdy Sambo.
 
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini Propam Polri masih memeriksa Ferdy Sambo.
 
Agung menjelaskan, sidang etik Sambo paling tidak akan digelar pekan depan. 
 
 
Sebab, pekan ini penyidik baru saja merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan tahap I atau P-19 ke Kejaksaan.
 
Dalam kasus ini, Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat. Teranyar, sang istri, Putri Candrawathi juga ikut terlibat.
 
Kelimanyanya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 
 
Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 8 Juli 2022. Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ada Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat, Irjen Sambo dan istrinya.
 
Saat peristiwa, istri Irjen Sambo berada di kamar sementara empat tersangka mengeksekusi Brigadir J di ruang tamu, tepatnya di dekat tangga.
 
Soal posisi ini, merupakan kesaksian Bharada E yang ia tulis saat memberikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam jumpa persnya.
 
 
Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock-17 milik Brigadir RR. 
 
Selesai eksekusi, Irjen Ferdy Sambo mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J untuk merekayasa pembunuhan dengan menembakkan ke arah tembok agar seolah - olah ada peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
 
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi - saksi dan pihak - pihak terkait,” ujar Listyo Sigit.
 
Selama pembunuhan berlangsung, Brigadir RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
 
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x