Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbanyak dari Divisi Propam

- 24 Agustus 2022, 16:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel terkait pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel terkait pembunuhan Brigadir J. /

BERITA KBB - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel sebagai tindakan tegas terhadap personel tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa 23 Agustus 2022 menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi tekait kasus pembunuhan Brigadir J ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” katanya.

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri.

Dari hasil pemeriksaan, 24 personel  diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian, empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda).

Selanjutnya, seorang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang.

Kemudian jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah