Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.
"Berkasnya sudah lengkap. Kita akan dikirim ke kejaksaan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 15 Agustus 2022.
Ia mengatakan, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada kejaksaan untuk mengikuti persidangan.
Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
"Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” katanya.***