Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan, Kapolri: FS Berhak Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 09:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding. /Foto: Tangkap layar Polri TV/

 

 
 
BERITA KBB - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, mengajukan banding atas pemecatan dengan tidak hormat yang ia terima dari komisi etik. 
 
Menyikapi sikap Sambo itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo enggan berpolemik.
 
"(Banding Ferdy Sambo diterima atau tidak) Ya kita lihat saja nanti," ujar Sigit usai hadir di acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, pada hari Minggu 28 Agustus 2022.
 
 
Sigit mengatakan bahwa dirinya menyerahkan semua kepada penyidik yang berwenang karena itu adalah hal teknis. 
 
Meski begitu, ia menjanjikan Polri akan bertindak transparan dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
 
"Tidak ada yang ditutupi, kita proses," tegasnya.
 
 
Mantan Kabareskrim itu tidak mempermasalahkan sikap Sambo yang mengajukan banding. 
 
Sebab, hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.
 
"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.
 
Sigit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo tidak hanya dikenakan pasal pembunuhan berencana, tapi juga perintangan penyidikan. 
 
 
Saat ini berkas perkara kedua kasus itu tengah disiapkan.
 
"Sementara yang lain terkait dengan obstruction dan kasus - kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x