Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga Diduga Menerima Pemberian dari Pengurusan Perkara Lain

- 23 September 2022, 22:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga hakim agung Sudrajad Dimyati diduga  menerima pemberian dari pengurusan perkara lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima pemberian dari pengurusan perkara lain. /

BERITA KBB - Hakim agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan tersangka suap, juga diduga kasus lain.

KPK menduga hakim agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA juga

menerima pemberian dari pengurusan perkara lain.

Sementara penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik, pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat 23 September 2022.

Hal itu disampaikan Alexander saat ditanya soal apakah Sudrajad juga diduga menerima suap dari pengurusan perkara lain. Alexander menyebut dugaan itu ada dan diterima oleh orang-orang yang sama.

"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," kata Alexander.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara.

Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x