BERITA KBB - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawathi hari ini Senin, 17 Oktober 2022 telah menjalani proses persidangan.
Dengan Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tetapi pada saat JPU selesai membacakan dakwaan kepada Putri, istri Ferdy Sambo itu mengatakan bahwa ia tidak mengerti apa isi dari dakwaan yang dibacakan tersebut.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Polri Akan Periksa Ketum PSSI Dan Petinggi Sepakbola Lainnya Pada Tanggal 18 Oktober 2022
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ucap Putri.
Lalu JPU kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan terhadap Putri tersebut. Namun tetap saja Putri tidak mengerti.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” imbuh Putri.
Baca Juga: Tangan Kapolri Bergetar, Kenapa? Warganet: Pak Sigit bebanmu berat sekali...