Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin tidak Mengetahui Ada Pelecehan pada Putri Candrawathi

- 28 Oktober 2022, 22:45 WIB
Terdakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tidak mengetahui ada pelecehan Putri Candrawathi.
Terdakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku tidak mengetahui ada pelecehan Putri Candrawathi. /

BERITA KBB - Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin tidak mengetahui adanya pelecehan Putri Candrawathi.

Namun, terdakwa merintangi penyidikan AKBP Arif Rachman Arifin mengaku meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus file pelecehan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan terdakwa merintangi penyidikan AKBP Arif Rachman Arifin pada eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.

Junaedi mengatakan, kliennya datang ke Polres Jaksel karena mendapat perintah Brigjen Hendra Kurniawan.

"Berdasarkan BAP diketahui terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi," ujar Junaedi.

Menurut Junaedi, dakwaan jaksa menunjukkan seolah-olah kliennya bertindak karena mengetahui peristiwa pelecehan itu, hanya mengada-ada. Junaedi menilai surat dakwaan jaksa hanya berisi asumsi.

"Uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan peristiwa pelecehan, itu hal yang mengada-ada'," ujarnya.

Junaedi kemudian menyebut asumsi itu sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum.

Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah