Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Kawan - Kawan Ditolak. Mengapa?

- 27 Oktober 2022, 14:42 WIB
Ferdy Sambo diduga psikopat dan bisa bunuh diri, kasus Brigadir J bakal terhambat
Ferdy Sambo diduga psikopat dan bisa bunuh diri, kasus Brigadir J bakal terhambat /Fto: Instagram Divisi Propam Polri/
 
 
BERITA KBB - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditolak majelis hakim.
 
Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ditolaknya eksepsi semua terdakwa adalah sebuah kemenangan.
 
“Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, pada hari Kamis 26 Oktober 2022.
 
 
Setelah ini, Kamaruddin sebagai pelapor mengaku akan memberi keterangan sesuai dengan apa yang ia alami. Termasuk soal dugaan judi online yang tidak ada dalam dugaan.
 
“Soal hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan. Misal, contoh saya dulu terima informasi bahwa ini kaitannya dengan judi online, awalnya kan bilang itu hoaks, ternyata ketika minta terus PPATK sudah mengungkap ada Rp155 triliun judi online,“ ujar Kamaruddin.
 
 
Hakim membacakan putusan bahwa nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo ditolak. Hal itu disampaikan di sidang ketiga Sambo yang digelar hari ini.
 
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," ujar Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu 26 Oktober 2022.
 
Setelah putusan sela ini, proses sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti.
 
Ferdy Sambo dan kawan - kawannya didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 5 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat pada 8 Juli 2022.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x