Majelis Hakim Akan Terus Menghadirkan ART Ferdy Sambo Untuk Menggali Motif Pembunuhan Brigadir J!

- 1 November 2022, 15:57 WIB
Susi ART Ferdy Sambo Cabut Kesaksian Soal Anak Terakhir Putri Candrawathi, Alasan Mengejutkan Terbongkar
Susi ART Ferdy Sambo Cabut Kesaksian Soal Anak Terakhir Putri Candrawathi, Alasan Mengejutkan Terbongkar /Sumber Istimewa
 
 
BERITA KBB - Anggota Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan majelis hakim akan menghadirkan terus asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dalam persidangan untuk menggali motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” ujar Morgan di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin 31 Oktober 2022.
 
Keinginan hakim untuk menghadirkan Susi dipaparkan setelah Susi berbelit dalam memberikan keterangan. 
 
 
Sebelumnya, Hakim Morgan menanyakan Susi soal peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2021.
 
“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” ujar Morgan.
 
Pada pagi hari 4 Juli 2021, Susi mengatakan di rumah Magelang ia bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Yosua, Kuat Ma’ruf, Daden, dan putri Ferdy Sambo. Saat itu mereka hendak mengantar anak Ferdy Sambo ke sekolah pukul 12.00 WIB.
 
“Saya ikut rombongan Om Yosua, sama bapak sama ibu, sama anaknya yang cewek,” ujar Susi.
 
Hakim meminta ia menceritakan kejadian malam hari.
 
 
“Malam saya di dapur beres-beres. Terus Ibu turun dan istirahat di sofa depan tv. Habis itu Ibu minta tolong panasin wedang sama air hangat. Terus nanya Om Kuat mana? Saya jawab ‘siap Bu ada Bu’. Habis itu saya panggil Om Kuat, Om Kuat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” cerita Susi.
 
Kemudian, Susi mengatakan setelah beres-beres di dapur Yosua keluar dari kamar ART dan masuk ke arah kamar Putri di lantai dua, tetapi belum sempat mengangkat.
 
“Ceritamu ini yang belum sempat angkat, dari mana kamu tahu?” cecar Hakim Morgan.
 
“Kan Om Kuat masih sama Ibu, datanglah Om Yosua, habis itu saya jalan ke arah Ibu,” ujar Susi.
 
“Yang datang di situ siapa?” tanya hakim.
 
“Om Kuat sama Ibu. Richard belum ada. Ricky belum ada. Habis itu Om Yosua sempat mau mengangkat ibu, Om Kuat marahi gitu kan,” jawab Susi.
 
Namun hakim mendebat keterangan Susi. Ia mencecar Susi apakah Yosua belum atau sudah sempat mengangkat Putri. 
 
 
Padahal hakim mengatakan jika Susi dalam Berita Acara Pemeriksaan menceritakan pukul 22.00 WIB, Susi, Putri Candrawathi, Richard, Kuat, dan Yosua sedang di ruang keluarga.
 
“Jadi yang mana yang benar?” tanya Morgan.
 
Susi terdiam dan mencoba meneruskan tetapi disela hakim.
 
“Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan? ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, ‘jangan gitulah Bang. Itu kan ibu, bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya (Susi) melihat Bu PC diangkat oleh Nofriansyah’. Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat?” ujar hakim.
 
“Tetapi belum ada Om Richard,” ujar Susi.
 
“Pertanyaan Pak Hakim, Yosua sudah mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?”
 
“Sempat mengangkat.”
 
“Gimana, sempat diangkat gak?”
 
“Belum, tetapi sama Om Kuat dipenging (ditegur). Om jangan angkat - angkat Ibu,” balas Susi.
 
“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu PC?” tanya hakim.
 
“Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya,” jawab Susi.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut cerita dalam kesaksian Susi sebagai settingan karena kesaksiannya terkait peristiwa di Magelang tidak masuk akal.
 
“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh, kau anggap kami ini bodoh? kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan ke tempat tidur?” cecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
 
Awalnya, Susi ditanya hakim peristiwa di Magelang pada 7 Oktober 2022. Ia mengaku melihat Putri tergeletak di kamar mandi lantai dua Magelang. 
 
Ia mengaku mendengar Putri berkata ‘Jangan Yosua!’. Ia kemudian memanggil Kuat Ma’ruf untuk menolong Putri.
 
“Saya belum tanya Yosua loh kok tiba - tiba saudara udah ngomong Yosua? Kan saudara teriak!” tanya Wahyu.
 
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. 
 
Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya. 
 
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat - cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah