Viral! Diduga seorang suami tega melakukan KDRT didepan anaknya yang masih kecil di daerah Cinere Depok

- 6 November 2022, 17:05 WIB
Pria pukul wanita di Depok depan anak kecil, pelaku berhasil di amankan polisi (Foto/Tangkap layar/ Instagram/@memomedsos).
Pria pukul wanita di Depok depan anak kecil, pelaku berhasil di amankan polisi (Foto/Tangkap layar/ Instagram/@memomedsos). /

BERITA KBB - Viral di media sosial beredar video diduga seorang suami pukul istrinya di depan anaknya sendiri yang masih kecil.

Selain itu, sang suami tersebut aksi pemukulan terhadap sang istri sendiri di lakukan di tempat umum.

Seperti di langsir Beritakbb.com dari pikiran-rakayat.com,
Kejadian pemukulan tersebut berlokasi di Jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Soplanit Temukan 2 Pistol dan Selongsong Peluru di TKP Tewasnya Brigadir J!

Dalam video tersebut Mulanya, menunjukkan sebuah motor matic yang terguling di tengah kerumunan orang.

Kemudian, pelaku menghajar korban hingga membuat anak kecil yang dibawa menangis. Pelaku hampir menghajar lagi.

Namun, ia dihalangi oleh seorang warga. Beberapa orang yang melintas hanya menyaksikan dan tidak membantu menyelamatkan korban.

Baca Juga: TKP Pembunuhan Brigadir J Diacak - Acak Propam, Ridwan Soplanit: Saya Gak Bisa Berbuat Banyak!

"Depan orang aja kayak gini," tutur perekam.

Kemudian, pelaku tancap gas dan meninggalkan korban dengan anaknya.

Video yang beredar tersebut di unggah oleh akun instagram @/memomedsos, hingga sudah 2,066 di sukai hingga beragam komentar pedas dari netizen.

Lanjut, atas kejadian itu tidak menunggu pihak kepolisian berhasil menangkap pria tersebut.

Baca Juga: Ada D'Academy 5, Panggilan, dan 4 Sinema Khas Indosiar, Ini Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, 6 November 2022

"Sudah (ditangkap), baru saja," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada, Minggu (6/11/2022) seperti di kutip dari akun Instagram @/infojawabarat.

Jika hasil penyidikan membuktikan bahwa itu adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka pelaku terancam Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).***

Editor: Miradin S.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x