Ferdy Sambo Sempat Membawa BAP Putri Candrawathi yang Dibuat Polres Jaksel Sebelum Disetujui, Mengapa?

- 6 November 2022, 22:24 WIB
Ferdy Sambo Sempat Membawa BAP Putri Candrawathi yang Dibuat Polres Jaksel Sebelum Disetujui, Mengapa?
Ferdy Sambo Sempat Membawa BAP Putri Candrawathi yang Dibuat Polres Jaksel Sebelum Disetujui, Mengapa? /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, sempat membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Polres Jakarta Selatan ke Putri Candrawathi sebelum disetujui.
 
BAP disusun oleh Polres Jaksel berdasarkan kronologi polisi tembak polisi untuk membuat laporan polisi model B.
 
BAP saat itu diantar langsung oleh eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susanto ke rumah Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada Sabtu 9 Juli 2022.
 
 
“Dia tidak langsung setuju, dia ke lantai atas sampaikan ke bu PC. Setelah itu turun lagi, (baru oke) iya,” ujar Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022.
 
Ridwan menjelaskan, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman dan Chuck Putranto untuk menyampaikan draf kronologi polisi tembak polisi ke Polres Jaksel di hari yang sama.
 
“Pukul 8 malam kami ke Polres Jaksel, di Polres kita Anev dengan tim penyidik kita ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B,” ujar dia.
 
Kronologi tersebut juga dibahas dalam analisis evaluasi (Anev) untuk menyusun BAP terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
 
Seiring berjalannya waktu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
 
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
 
Laporan itu tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x