UMK di Kota atau Kabupaten Bekasi Direkomendasi Depeko Naik Sebesar 7,09 Persen Yakni Rp5.1 Juta!

- 2 Desember 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK /Pexels/Ahsan Jaya
 
 
BERITA KBB - Upah Minimum Kota (UMK) 2023 direkomendasikan naik sebesar 7,09 persen oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi. 
 
Dengan kenaikan tersebut, UMK 2022 yang sebelumnya Rp4.816.921 direkomendasikan menjadi Rp5.158.248.
 
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20," ujar Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022. 
 
 
Kenaikan UMK 7,09 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sebesar 3,22 persen serta inflasi Jawa Barat 6,12 persen.  
 
Dari formulasi tersebut, kenaikan upah 2023 di Kota Bekasi direkomendasikan naik senilai Rp341.327. 
 
Hasil rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 
 
Sementara, Anggota Depeko Bekasi dari unsur serikat buruh, Purwadi mengatakan pihaknya akan mengajukan nominal yang berbeda sesuai dengan masa kerja buruh.
 
"Jadi, kami tetap akan mengajukan dua nilai. Satu untuk UMK yang satu tahun masa kerja dan yang di atas satu tahun, kenaikannya 12 persen," ujarnya. 
 
Sementara, rapat pleno penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi akan direkomendasikan naik sebesar 7,2 persen. 
 
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi menjelaskan selisih kenaikan UMK sebesar Rp345.731.
 
"UMK 2023 ditetapkan naik sebesar 7,2 persen. Kenaikan itu didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022. Ada selisih sebesar Rp345.731 dari sebelumnya. Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen," ujarnya kepada wartawan. 
 
Kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi juga dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 
 
Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga didapat kenaikan upah minimum sebesar 7,22 persen.
 
Edi menambahkan hasil rapat pleno akan disampaikan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi UMK untuk diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah