BERITA KBB - Dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Perwira Paspampres berpangkat Mayor terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo dilansir dari laman PMJNews.
Saat ini Mayor Paspampres tersebut sedang ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 5,6,7 Desember 2022, Ada Brazil vs Korea Selatan Dan Maroko vs Spanyol
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ucap Chandra, kepada awak media, Sabtu, Desember 2022.
Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan pelaku akan diproses hukum secara Polisi Militer.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," kata Chandra.***