Putri Candrawathi Tak Terima Dugaan Pelecehan Diceritakan Ferdy Sambo ke Kapolri!

- 11 Desember 2022, 14:22 WIB
Ferdy Sambo sebut Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J saat sedang sakit
Ferdy Sambo sebut Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J saat sedang sakit /PMJ News/
 
BERITA KBB - Putri Candrawathi sempat ngomel ke suaminya, Ferdy Sambo, karena menceritakan pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
 
Pengakuan itu bermula saat hakim mempertanyakan peristiwa yang terjadi pada 9 Juli atau sehari usai tewasnya Brigadir J.
 
"Begitu bangun pagi saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa kemarin', saya sampaikan Richard menembak Yosua," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
Ferdy Sambo kemudian menceritakan bahwa dia telah menyampaikan peristiwa Magelang kepada Kapolri. 
 
Saat itulah, Putri Candrawathi disebut sangat marah kepadanya. Sebab, ia tak mau aksi pelecehan diketahui orang lain.
 
"Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya gak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?'," ungkap Ferdy Sambo menirukan pernyataan Putri.
 
 
Ferdy Sambo pun menjelaskan alasannya melibatkan Putri Candrawathi agar skenario lebih sempurna.
 
Tapi, Putri Candrawathi tak terima. Ia tetap tak terima dan marah. Hingga akhirnya, Ferdy Sambo meminta maaf atas semua tindakannya.
 
"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab' yang ada di pikiran saya karena ada istri saya di situ. Saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu Yang Mulia, istri saya tetap tidak terima, saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.
 
Dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
 
 
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama - sama mendukung perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x