Ahli Psikolog Forensik Sebut Instrumen Jiwa Korsa Berubah Menjadi Kode Senyap Penyimpangan di Kasus Brigadir J

- 26 Desember 2022, 23:02 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /PMJ News/Fajar

 

BERITA KBB-Ahli psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, dihadirkan dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 26 Desember 2022.

Dalam persidangan, Reza menyinggung perihal jiwa korsa dalam diri Ferdy Sambo dan Richard yang dinilai menyimpang, di mana jiwa korsa merupakan instrumen vital, penting serta krusial yang harus dimiliki anggota polisi.

“Jiwa korsa adalah sumber stamina, energi, sumber eksistensi bagi setiap insan kepolisian,” ujar Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Daftar Bencana Alam yang Terjadi di Berbagai Daerah Indonesia!

Reza menuturkan, jiwa korsa diterapkan dalam perilaku kesetiaan dengan menunjukkan ketaatan, kepatuhan hingga keseragaman yang harus dimiliki anggota polisi.

“Jiwa korsa dimanifestasikan dalam perilaku setia kawan, mereka menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir yang sama, mereka menunjukkan ketaatan, mereka menunjukkan kepatuhan, ketundukan dan keseragaman, itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian,” imbuhnya.

Meski begitu, Reza mengatakan bahwa dalam beberapa studi yang ada, terdapat bentuk penyimpangan jiwa korsa menjadi ‘Kode Senyap’ atau code of silent, di mana salah satunya yakni perintah Ferdy Sambo kepada Richard untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Brunai Darussalam Dengan Skor 7-0, Rotasi Pemain Shin Tae Yong Jitu

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x