Perppu Cipta Kerja Disebut Bentuk Otoritarianisme Jokowi, Mengapa?

- 3 Januari 2023, 10:02 WIB
ilustrasi Perppu Cipta dan  Kerja Jokowi
ilustrasi Perppu Cipta dan Kerja Jokowi /Instagram @kamuudahtaubelum/
 
 
BERITA KBB - Sejumlah partai politik baik, oposisi maupun partai di lingkaran pemerintah, mengkritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Perppu yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tepat di akhir 2022 itu menjadi sorotan publik karena dinilai melangkahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Perppu ini juga dinilai syarat kepentingan oligarki dan pihak penguasa dibanding kepentingan masyarakat.
 
 
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai argumen Jokowi dalam menerbitkan Perppu Ciptaker penuh kontradiksi.
 
Diketahui, Jokowi berargumentasi bahwa Perppu Ciptaker diterbitkan karena Indonesia dibayang-bayangi oleh resesi sebagai dampak perang Rusia-Ukraina.
 
Padahal, dalam sejumlah pertemuan dengan forum internasional, Jokowi selalu membanggakan kekuatan ekonomi Indonesia yang menguat meski terjadi perang Rusia-Ukraina.
 
“Terkait keadaan darurat, mendesak dan memaksa, kami juga melihat hal itu tidak terpenuhi. Benar, itu hak subjektif Presiden menilainya. Namun Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik - baik saja. Ini tentu bertolak belakang dgn syarat - syarat keluarnya Perppu,” jelas Jansen.
 
Partai Demokrat juga menyebut tindakan Jokowi mengangkangi putusan MK, yang meminta UU Cipta Kerja untuk diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun sejak ditetapkan.
 
Pemerintah sebenarnya masih memiliki waktu sekitar 10 bulan hingga November 2023 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, agar sesuai dengan peraturan pembentukan perundang - undangan.
 
“Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, maka kami Demokrat berpendapat tindakan pemerintah hari ini mengeluarkan Perppu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang harusnya dipatuhi,” ujar Jansen.
 
Politikus PKS, Netty Prasetiyani Aher, menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya akal - akalan pemerintah untuk menikung putusan MK. 
 
Menurut Netty, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan MK, bukan menerbitkan Perppu.
 
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” ujar Netty.
 
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sambung Netty.
 
Anggota Komisi IX DPR ini juga mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai bukti bahwa pemerintah tidak menghormati putusan MK sebagai lembaga yudikatif. 
 
Fraksi PKS juga khawatir penerbitan Perppu ini tidak berpihak kepada masyarakat.
 
 
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tuturnya.
 
Politikus PPP, Abdul Rachman Thaha, menilai Perppu Ciptaker menunjukkan tanda-tanda otoriteriansime dalam kemasan peraturan perundang - undangan. 
 
Menurutnya, pembentukan Perppu ini justru menunjukkan tanda bahaya dalam kehidupan hukum bernegara.
 
“Tidak hanya ini menunjukkan betapa di periode kedua kekuasaannya rezim Jokowi tidak efektif, tapi bahkan membahayakan kehidupan berundang - undang negara kita,” ujar Abdul.
 
Anggota DPD RI ini menilai, Perppu tersebut menjadi cikal bakal masuknya Indonesia dalam krisis demokrasi. 
 
Pasalnya, Perppu ini diciptakan tanpa mematuhi putusan MK, juga mengabaikan kegentingan dan pelibatan masyarakat.
 
Dia meminta agar anggota DPR RI bisa meninjau Perppu tersebut, sekaligus mengkaji pemakzulan terhadap Jokowi.
 
“Menghadapi politik ugal - ugalan pemerintah semacam itu, seluruh anggota DPR seharusnya selekasnya mengakhiri masa reses lalu kembali ke Gatot Subroto (Gedung DPR) untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap presiden,” tuturnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x