BERITA KBB – Pengadilan Agama Kabupaten Kediri belakangan ini banyak permintaan dispensasi kawin, dan di Jawa Timur sendiri tergolong angka yang tinggi. Pasalnya, dari awal tahun 2023 hingga pertengahan Januari ini, sudah tercatat sebanyak 26 pasangan muda yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
Angka ini terbilang besar karena sepanjang tahun 2022 lalu di Kabupaten Kediri tercatat juga sebanyak 569 permintaan dispensasi kawin yang mayoritas menikah karena hamil di luar pernikahan. Jumlah ini melampaui angka dari permintaan dispensasi nikah di Ponorogo yang belakangan viral dengan jumlah 191 anak selama tahun 2022 lalu.
Dari data PA Kabupaten Kediri sendiri, terdapat ratusan pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah. Dari jumlah tersebut banyak juga dari mereka yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk dapat menikah.
Humas dari PA Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan bahwa banyaknya permintaan dispensasi kawin ini didominasi dari calon pasangan yang baru berusia 15-17 tahun. Tontonan pornografi yang marak beredar disebut menjadi pemicu utama terjadinya kehamilan itu.
"Sementara untuk faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Di Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi," ucapnya.
Kemudian menurut Munasik, saat ini banyak anak bebas mengakses konten pornografi melalui gadget atau HP mereka, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah tanpa adanya kontrol dan edukasi terhadap mereka.
Baca Juga: 4 Fakta Unik Penampilan Christine Hakim ‘The Last of Us’: Latar yang Menceritakan Kota Jakarta
Munasik juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar pemerintah dapat memberikan kebijakan ataupun adanya pengawasan terhadap anak yang terpapar tontonan pornografi, terutama untuk siswa yang tengah duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih pergaulan mereka.