Replik Jaksa Dianggap Kuasa Hukum PC Tak Berdasar, Duplik Putri: Pledoi Berisi Emosional Sia - Sia

- 3 Februari 2023, 03:35 WIB
Replik Jaksa Dianggap Kuasa Hukum PC Tak Berdasar, Duplik Putri: Pledoi Berisi Emosional Sia - Sia dan Tak Berdasar
Replik Jaksa Dianggap Kuasa Hukum PC Tak Berdasar, Duplik Putri: Pledoi Berisi Emosional Sia - Sia dan Tak Berdasar /
 
 
BERITA KBB - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai, replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi kliennya hanya berisi emosional sia - sia yang tak bisa membuktikan apa yang telah tertuang dalam surat tuntutan.
 
Hal itu disampaikan Koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum, setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada Senin, tertanggal 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," ujar Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
 
 
Arman menyatakan sebagian besar replik tersebut merupakan klaim kosong, tanpa bukti, hanya asumsi, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum.
 
"Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia - sia,” ucapnya.
 
Arman menilai, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat - kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
 
Menurut dia, semakin penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat juga rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
 
"Namun, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," ujar Arman.
 
 
Arman berpandangan, replik yang diajukan oleh JPU terhadap pleidoi penasihat hukum seharusnya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
 
Akan tetapi, kata dia, pada kenyataannya replik penuntut umum tersebut justru penuh kata - kata klise dan serangan terhadap profesi Advokat.
 
"Hal ini, alih - alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," tutur Arman.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x