Dianggap Diskriminatif Oleh Kuasa Hukum PC, Jaksa: Pakaian Seksi Sangat Tak Wajar Bagi Seorang Istri Jendral

- 3 Februari 2023, 03:32 WIB
Dianggap Diskriminatif Oleh Kuasa Hukum PC, Jaksa: Pakaian Seksi Sangat Tak Wajar Bagi Seorang Istri Jendral
Dianggap Diskriminatif Oleh Kuasa Hukum PC, Jaksa: Pakaian Seksi Sangat Tak Wajar Bagi Seorang Istri Jendral /Antara/Aprillio Akbar/
 
BERITA KBB - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyebut jaksa penuntut umum (JPU) mendiskreditkan perempuan saat menyatakan kliennya mendukung skenario polisi tembak polisi dengan berpakaian seksi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
 
"Asumsi penuntut umum yang menyatakan pakaian yang dikenakan terdakwa saat meninggalkan Duren Tiga tidak pantas, dan merupakan bagian dari skenario adalah dalil yang tak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan seorang perempuan," ujar Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah.
 
 
Sebelumnya, Jaksa menilai Putri Candrawathi berpakaian seksi setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Beigadir J tewas di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sangat tidak wajar.
 
Sebab, Putri merupakan seorang istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
 
Hal ini dikatakan salah seorang jaksa menanggapi pledoi atau nota pembelaan Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
 
 
"(Pakaian seksi) ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," ujar seorang jaksa.
 
Jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut mengganti pakaian, dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh. Menurutnya, keterangan tersebut sangat tidak masuk akal.
 
Karena itu, jaksa pun mempertanyakan mengapa Putri tidak mengganti pakaiannya setibanya di rumah Saguling, Jakarta Selatan, usai melakukan perjalanan jauh dari Magelang ke Jakarta.
 
 
"Karena terdakwa Putri Candrawathi memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling Tiga, nomor 9, kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga, nomor 46," terang jaksa.
 
Dalam pledoinya, Putri membantah tudingan jaksa yang menyebutnya sengaja berganti pakaian seksi guna memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
 
Putri mengaku saat itu memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang masih sopan. 
 
Pergantian pakaian itu, kata Putri, tak ada hubungannya dengan penembakan Yosua.
 
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," ujar Putri saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 25 Januari 2023.

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x