Penyerobotan lahan milik orang tua Bripka Madih di Girik nomor C815 dan C191 seluas 3.600 meter persegi itu, diduga dilakukan oleh pihak pengembang. Diketahui, lahan yang diperjuangkan Bripka Madih itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.***