Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum, Kejagung Apresiasi Ketua Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo!

- 13 Februari 2023, 21:51 WIB
Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum, Kejagung Apresiasi Ketua Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo!
Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum, Kejagung Apresiasi Ketua Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo! /Dok. PMJ News
 
 
BERITA KBB - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Fredy Sambo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin 13 Februari 2023.
 
Ketut menjelaskan, putusan majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
 
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
“Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis eks Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
 
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Sambo, karena perbuatannya dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
 
 
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
 
Selain itu, perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yang saat itu tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
 
Perbuatan Sambo ini dinilai hakim telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
 
Kemudian, perbuatan Sambo tersebut juga telah menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, Ferdy Sambo juga dinilai hakim berbelit - belit dan tidak mengakui perbuatannya.
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu yang mengundang sorak - sorai pengunjung di dalam ruang sidang.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah