Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Berdasarkan Asumsi

- 14 Februari 2023, 08:04 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Berdasarkan Asumsi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Berdasarkan Asumsi /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mengatakan, apa yang diputuskan hakim berangkat dari asumsi.
 
“Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
 
 
Kendati demikian, Arman mengatakan, pihaknya menghormati atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
 
“Kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, kami hormati,” tutur dia.
 
Diketahui, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
 
 
Vonis mati itu diputuskan hakim dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
 
Adapun motif pembunuhan berencana ini juga diyakini Hakim Wahyu karena Putri Candrawathi sakit hati kepada Brigadir J. 
 
Berdasarkan faktor relasi kuasa, hakim menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x