BERITA KBB - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo telah memikirkan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menerangkan terungkap fakta dalam persidangan dari Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bahwa yang diinginkan Ferdy Sambo adalah kematian Brigadir J.
Karena itu, menurut dia majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyebut hanya menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Sepakbola 15 dan 16 Februari 2023. Pertandingan Seru UEFA Champions League
Demikian diungkapkan Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa (Ferdy Sambo) yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard (Bharada E) untuk mem-backup atau mengatakan ‘hajar Chad’ pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Tayangan SCTV Rabu, 15 Februari 2023. Ada UEFA Champions League: PSG vs Bayern Munich
Mulanya Wahyu menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun ia tidak dapat melakukan perintah atasannya karena tidak kuat mental.
Akan tetapi, karena tujuan Ferdy Sambo sejak awal adalah kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat maka kemudian Bharada E dipanggil untuk mewujudkan kehendaknya.***