Saksikan Langsung Sidang Vonis, Ibunda Yosua Berharap Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 15-20 Tahun Penjara!

- 14 Februari 2023, 10:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. /Antara/Muhammad Adimaja
  
 
BERITA KBB - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi divonis hukuman 15-20 tahun penjara.
 
Sebab, kata dia, Putri Candrawathi merupakan biang kerok dalam kasus pembunuhan berencana yang mengorbankan putranya.
 
Menurut dia, Putri mengetahui semua peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
 
 
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” ujar Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
 
Rosti bersama keluarga menyaksikan langsung sidang putusan Ferdy Sambo hari ini.
 
 
Ia berharap, kehadirannya dapat mempertimbangkan hakim manjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi seadil - adilnya.
 
“Kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada Bapak Hakim,” tutur dia.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x