Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Ungkap Poin Memberatkan, Termasuk Berbelit-Belit, Tidak Mengakui Perbuatannya

- 14 Februari 2023, 10:30 WIB
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati.
Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat mendengar amar putusan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan pidana mati. /PMJ News/Denpasar Update
 

BERITA KBB - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menyebutkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo telah mempertimbangkan poin yang meringankan dan poin memberatkan.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan Saat Putri Ajak Bicara Yosua, Hakim: Kekerasan Seksual PC Oleh Brigadir J Tak Masuk Akal

Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, pembacaan vonis hukuman mati ini disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.


Wahyu memberikan vonis hukuman maksimal berupa hukuman mati pada Ferdy Sambo yang telah terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"


"yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso.


Wahyu juga menyebutkan sebanyak tujuh poin yang memberatkan Ferdi Sambo sebagai pertimbangan dalam putusannya tersebut.


Poin pertama adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun.


Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.


Poin ketiga yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Dirancang dan Dipikirkan dengan Baik, Hakim: Sambo Telah Penuhi Unsur Rencanakan Pembunuhan Yosua

Poin keempat menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.


Wahyu juga mengatakan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.


Selanjutnya, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.


Poin terakhir menyebutkan terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.


Untuk poin yang meringankan, Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo.


Dilansir Berita KBB dari Pikiran Rakyat, majelis hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo sudah terbukti.


Selain itu, tuduhan Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak memperoleh keyakinan yang cukup oleh majelis hakim.


Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ia juga melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.


Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x