Divonis 20 Tahun Penjara, Wakil Hakim: Tak Ada Hal yang Ringankan Vonis Putri Candrawathi dalam Kasus Yosua

- 14 Februari 2023, 08:00 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Wakil Hakim: Tak Ada Hal yang Ringankan Vonis Putri Candrawathi dalam Kasus Yosua
Divonis 20 Tahun Penjara, Wakil Hakim: Tak Ada Hal yang Ringankan Vonis Putri Candrawathi dalam Kasus Yosua /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
 
 
BERITA KBB - Wakil Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono mengatakan, tak ada hal yang meringankan untuk vonis Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Hal meringankan, tidak ada,” ujar Alimin saat membacakan vonis Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
 
Sementara itu, hal yang memberatkan Putri adalah karena terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. 
 
 
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” ujar Alimin.
 
Putri juga dinyatakan berbelit - belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 
 
Ia pun tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban 
 
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” ujar Alimin.
 
Setelah selesai membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kembali mengambil alih persidangan dengan membacakan vonis terhadap Putri. 
 
“Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu disambut sorak hadirin sidang.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x