Dinilai Tak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Layangkan Salam Metal ke JPU dalam Sidang Vonis

- 15 Februari 2023, 07:05 WIB
Dinilai Tak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Layangkan Salam Metal ke JPU dalam Sidang Vonis
Dinilai Tak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Layangkan Salam Metal ke JPU dalam Sidang Vonis /PMJ News/
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Kuat Ma’ruf melayangkan salam metal ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023.
 
Hal itu dilakukannya setelah mendengarkan vonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Padahal, salah satu hal yang memberatkan vonis sopir keluarga Sambo itu adalah prilaku tidak sopan selama menjalani persidangan.
 
 
Awalnya, sopir keluarga Ferdy Sambo itu menghampiri tim penasihat hukumnya setelah Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memerintahkannya untuk kembali ke ruang tahanan.
 
Setelah berbincang beberapa saat dengan tim penasihatnya, Kuat kemudian berjalan menuju pintu keluar di samping barisan bangku JPU.
 
Saat melewati jaksa, Kuat lalu melayangkan salam metal kepada jaksa. Padahal, jaksa ada yang memberi salam dan menundukan kepalanya saat Kuat lewat di depan mereka.
 
Sebelumnya, Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak, mengatakan Kuat Ma’ruf tidak sopan selama menjalani persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis 15 tahun penjara Kuat.
 
“Karena terdakwa tidak sopan di persidangan,” ujar Morgan saat membacakan vonis.
 
Kuat juga dinyatakan berbelit - belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga, hal itu sangat menyulitkan jalannya persidangan.
 
 
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu - menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ujar Morgan.
 
Adapun hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf adalah karena memiliki tanggungan keluarga.
 
“Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Morgan.
 
Setelah membacakan hal - hal yang memberatkan dan meringankan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, kembali mengambil alih persidangan untuk membacakan vonis Kuat.
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Wahyu.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x