Puas dengan Putusan Hakim Terhadap Sambo, Keluarga Yosua Berharap Hakim Vonis Kuat dan Ricky 20 Tahun Penjara!

- 14 Februari 2023, 21:55 WIB
Puas dengan Putusan Hakim Terhadap Sambo, Keluarga Yosua Berharap Hakim Vonis Kuat dan Ricky 20 Tahun Penjara!
Puas dengan Putusan Hakim Terhadap Sambo, Keluarga Yosua Berharap Hakim Vonis Kuat dan Ricky 20 Tahun Penjara! /Antara/Aprillio Akbar/
BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang putusan Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, keduanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
 
Keluarga Brigadir J kembali hadir untuk menyaksikan langsung sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu
 
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang hadir pada persidangan hari ini berharap majelis hakim dapat memvonis semua terdakwa dengan pasal sangkaan, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
 
 
“Itu kan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup, dan yang kedua itu paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
 
Samuel mengatakan, pihaknya dan keluarga akan mengikuti semua jalannya persidangan hari ini.
 
Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman secara adil. Setelah vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi kemarin, Samuel mengatakan seluruh keluarganya di Jambi merasa mendapatkan keadilan dari majelis hakim.
 
 
“Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di pengadilan negeri jakarta selatan, atas perpanjangan tuhan bagi majelis hakim,” ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x