JPU Putuskan Tak Lakukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

- 17 Februari 2023, 09:57 WIB
JPU Putuskan Tak Lakukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
JPU Putuskan Tak Lakukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer /Indra Setiawan/ANTARA
 
 
BERITA KBB - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E.
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
 
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Fadil. 
 
 
Adapun alasan jaksa tidak melakukan banding karena telah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J. 
 
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebutnya .
 
 
Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
 
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," ujar Fadil.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x