Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Jamin Perlindungan Diberikan Selama Richard Eliezer Alami Ancaman!

- 20 Februari 2023, 10:06 WIB
 Richard Eliezer alias Bharada E.. Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Jamin Perlindungan Diberikan Selama Richard Eliezer Alami Ancaman!
Richard Eliezer alias Bharada E.. Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Jamin Perlindungan Diberikan Selama Richard Eliezer Alami Ancaman! /Antara/Asprilla Dwi Adha/
 
 
BERITA KBB - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.
 
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait justice collaborator bagi Bharada E.
 
Setelah mengajukan sebagai justice collaborator, selama ini Bahada E mendapatkan perlindungan dari LPSK. Lantas sampai kapan perlindungan tersebut akan diberikan kepada Richard Eliezer usai divonis majelis hakim?
 
 
Wakil Ketua Umum LPSK, Susilaningtyas menjelaskan perlindungan kepada Bharada E tidak berdasar kepada berhentinya kasus ini.
 
Selama Bharada E masih mengalami ancaman, menurut dia LPSK tetap akan memberikan perlindungan.
 
“Kalau LPSK sendiri memberikan perlindungan itu tidak berdasarkan kasus ini selesai atau tidak. Tapi lebih kepada orang ini, orang yang kami lindungi masih ada ancaman nggak, masih bahaya nggak nyawanya. Kalau masih bahaya kita lindungi,” ujarnya.
 
Susi menegaskan bahwa LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun nanti sudah aktif kembali di Mabes Polri sebagai anggota Brimob.
 
LPSK akan menyesuaikan perlindungan yang akan diberikan dengan ancaman yang diterima Bharada E setelah nanti kembali aktif di Korps Bhayangkara.
 
“Kalau memang dirasa ada ancaman kami akan memberikan perlindungan meskipun sudah kembali ke Polri,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memastikan Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang kembali ke Polri menjadi anggota Brimob.
 
 
Peluang itu terbuka setelah Bharada E divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob) itu ada," ujarnya.
 
Sigit menjelaskan, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi catatan bagi Polri. 
 
Selain itu, Polri juga melihat apa yang diharapkan masyarakat agar Bharada E kembali ke Korps Bhayangkara.
 
"Itu jadi pertimbangan kami dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim) dan menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik untuk bisa memutuskan satu keputusan adil bagi semua pihak," ujar Sigit.
 
Namun, Sigit menyebut Bharada E tetap harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat ini, Propam Polri juga sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang.
 
"Kami sedang liat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x